Page 63 - KSP SMK Pertiwi Kuningan 2025-2026
P. 63
6. Penguji Eksternal berasalSDM dari dunia usaha/industri/asosiasi
profesi/institusi pasangan yang memilikilatar belakang pendidikan dan/atau
asesor yang memilikisertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan
dengan KompetensiKeahlian yang akan diujikan;
7. Satuan pendidikan bersama DUDI dapat mengembangkan penugasan dan
lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI
8. Penguji/asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek
pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum
pada pedoman penilaian.
e. Mekanisme UKK
1. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan
alat/komponen penunjang UKK;
2. Satuan Pendidikandan/ataulembaga sertifikasi membukapendaftaran peserta
didik yang berhak mengikuti UKK;
3. Satuan pendidikanyang ditetapkan sebagaipelaksana UKK melaksanakan
ujian dengan menggandeng institusi pasangan.
4. Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia
Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal
dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
5. Satuan pendidikanpenyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan
UKK untuk dicantumkan sebagainilai ujian sekolahmata pelajaran kompetensi
keahlian pada ijazah;
6. Satuan Pendidikandan/ataulembaga sertifikasi menunjukasesor sesuai
persyaratan uji kompetensi;
7. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai
dengan kompetensi yang diujikan;
8. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikutdaftar nilainya
pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat PembinaanSMK dan/atau tim lain
yang ditunjuk;
9. Pesertadidik dalam satuan pendidikan dapat memilih skema UKK sesuai
kebutuhan, yaitu: Kerjasama dengan Insitusi Pasangan, LSP-P1, LSP-P2,
LSP- P3, atauUKK Mandiri;
54

