Page 63 - KSP SMK Pertiwi Kuningan 2025-2026
P. 63

6.  Penguji  Eksternal    berasalSDM    dari    dunia    usaha/industri/asosiasi

                              profesi/institusi pasangan  yang  memilikilatar belakang  pendidikan  dan/atau
                              asesor  yang memilikisertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan
                              dengan KompetensiKeahlian yang akan diujikan;

                          7.  Satuan pendidikan  bersama DUDI  dapat  mengembangkan  penugasan  dan
                              lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI
                          8.  Penguji/asesor    wajib    mengembangkan    instrumen    penilaian    aspek

                              pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum
                              pada pedoman penilaian.


                       e.  Mekanisme UKK
                          1.  Satuan    Pendidikan    menyiapkan    bahan,    peralatan,    penguji,    dan

                              alat/komponen penunjang UKK;
                          2.  Satuan Pendidikandan/ataulembaga sertifikasi membukapendaftaran peserta
                              didik yang berhak mengikuti UKK;

                          3.  Satuan  pendidikanyang  ditetapkan  sebagaipelaksana  UKK  melaksanakan
                              ujian dengan menggandeng institusi pasangan.
                          4.  Satuan Pendidikan   bersama-sama  dengan   Dunia   Usaha   dan   Dunia

                              Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal
                              dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;

                          5.  Satuan  pendidikanpenyelenggara  UKK  memperhitungkan  hasil  pelaksanaan
                              UKK untuk dicantumkan sebagainilai ujian sekolahmata pelajaran kompetensi
                              keahlian pada ijazah;

                          6.  Satuan  Pendidikandan/ataulembaga  sertifikasi  menunjukasesor  sesuai
                              persyaratan uji kompetensi;

                          7.  Pelaksanaan  UKK  menggunakan  strategi,  bentuk,  dan  teknik  yang  sesuai
                              dengan kompetensi yang diujikan;
                          8.  Satuan  pendidikan  melaporkan  pelaksanaan  UKK  berikutdaftar  nilainya

                              pada  Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat PembinaanSMK dan/atau tim lain
                              yang ditunjuk;
                          9.  Pesertadidik  dalam  satuan  pendidikan  dapat  memilih  skema  UKK  sesuai

                              kebutuhan, yaitu:  Kerjasama dengan  Insitusi  Pasangan,  LSP-P1,  LSP-P2,
                              LSP-  P3,  atauUKK Mandiri;










                                                                                                              54
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68