Page 58 - KSP SMK Pertiwi Kuningan 2025-2026
P. 58
BAB IV
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Rencana Pembelajaran untuk Ruang Lingkup Satuan Pendidikan
Penyusunan rencana pembelajaran diawali dengan analisis capaian pembelajaran pada
masing-masing mata pelajaran, selanjutnya dituangkan dalam bentuk tujuan pembelajaran,
kemudian diturunkan menjadi alur tujuan pembelajaran, pada tahap akhir pembelajaran
disusun modul ajar dan pengembangan bahan ajar.
Gambar 4.1 : Rencana Pembelajaran
Pada tahap pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring dan luring. Standar
strategi pembelajaran yang ditetapkan disusun berdasarkan prinsip untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna dengan melibatkan pemahaman semua bagian konsep
yang dipelajari dan berkaitan satu sama lain. Strategi ini diharapkan membuat pembelajaran
bersifat aktif, konstruktif, dan melibatkan pelajar dalam proses pembelajaran.
B. Rencana Pembelajaran Untuk Ruang Lingkup Kelas
Modul ajar merupakan salah satu perangkat ajar, berupa dokumen yang berisi tujuan,
langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik
berdasarkan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP). Modul ajar serupa dengan RPP atau lesson
plan yang memuat rencana pembelajaran di kelas. Namun, pada modul ajar terdapat
komponen yang lebih lengkap dibanding RPP sehingga disebut RPP Plus.
1. Konsep Modul Ajar
a. Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana
pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran
mencapai Capaian Pembelajaran (CP).
b. Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah, maka
modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus, karena modul ajar tersebut
memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding RPP.
49

