Page 54 - KSP SMK Pertiwi Kuningan 2025-2026
P. 54
Kebiasaan Bentuk Pelaksanaan di Sekolah
7. Tidur Cepat Diimplementasikan secara tidak langsung melalui edukasi dan
sosialisasi. Guru BK dan wali kelas secara rutin mengingatkan
siswa tentang pentingnya istirahat yang cukup untuk menjaga
konsentrasi belajar dan kesehatan, serta bahaya begadang karena
penggunaan gawai yang berlebihan.
Tabel 3.4 : Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Melalui integrasi ketujuh kebiasaan ini ke dalam rutinitas harian, SMK Pertiwi Kuningan
berkomitmen untuk tidak hanya mencetak lulusan yang kompeten secara kejuruan, tetapi juga
pribadi yang disiplin, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki karakter yang kuat.
F. Penguatan Karakter Gapura Panca Waluya
Sebagai satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, SMK
Pertiwi Kuningan secara aktif mengimplementasikan program Pendidikan Karakter
Pancawaluya. Program ini bertujuan untuk membentuk manusia paripurna yang selaras
dengan nilai-nilai luhur budaya Sunda dan falsafah bangsa. Implementasi karakter ini
diwujudkan melalui pembiasaan, keteladanan, serta integrasi dalam proses pembelajaran di
dalam maupun di luar kelas.
Berikut adalah implementasi dari kelima karakter Waruga Pancawaluya di lingkungan
sekolah:
1. Cageur (Sehat Jasmani dan Rohani) Karakter ini diimplementasikan dengan
memastikan seluruh warga sekolah sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Bentuk Implementasi:
a) Jasmani: Program senam bersama setiap Jumat pagi, pembiasaan sarapan sehat,
dan optimalisasi ekstrakurikuler olahraga.
b) Rohani/Mental: Pembiasaan ibadah (Tadarus dan Sholat berjamaah), layanan
bimbingan konseling untuk kesehatan mental, dan menciptakan lingkungan sekolah
yang aman dan bebas dari perundungan.
2. Bageur (Baik Hati dan Berakhlak Mulia) Karakter ini ditanamkan melalui pembiasaan
sikap baik, empati, dan peduli terhadap sesama serta lingkungan.
Bentuk Implementasi:
a) Gerakan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) yang menjadi budaya
interaksi harian antara siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
45

